Di China, Sanggup 500 Retweet Berarti Dipenjara Tiga Tahun

Pemerintah China kemarin (9/9), mengumumkan adanya undang-undang anti pencemaran nama baik guna menghancurkan segala isu miring di internet. Siapa yang terbukti melaksanakan hal ini, dapat dipenjara setidaknya tiga tahun.


Seperti yang dilansir oleh Reuters (9/9), berdasarkan interpretasi aturan yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi dan kejaksaan China, warga sipil akan dituntut dengan pasal pencemaran nama baik kalau sebuah rumor online yang mereka buat mendapat kunjungan dari setidaknya 5 ribu pengguna internet atau dikutip ulang setidaknya 500 kali. Jika hal ini terbukti, maka penjara tiga tahun pun dapat dijatuhkan kepada sang penyebar rumor.

"Orang-orang meminta adanya satu bunyi yang dapat menghukum kegiatan menyerupai memakai internet untuk membuatkan rumor dan memfitnah orang," kata juru bicara pengadilan tinggi, Sun Jungong.

Padahal, kalau ditelisik lagi, hal ini dapat saja memicu jutaan orang China untuk masuk penjara jawaban dituduh melaksanakan fitnah. Salah satunya, ialah dengan memakai Twitter.

Jika seseorang melaksanakan post di Twitter yang berisi fitnah kepada orang lain dan tweet tersebut diretweet ulang sebanyak 500 kali, maka orang tersebut pun akan celaka. "Terlalu gampang bagi seseorang untuk mendapat lebih dari 500 kali repost atau 5000 kunjungan (ke tulisannya). Siapa kini yang dapat berani bicara?" kata salah seorang pengguna Weibo, jejaring sosial menyerupai Twitter.

Masalah pencemaran nama baik di China sendiri sesungguhnya memang merupakan problem serius. Negeri panda tersebut dikatakan tengah berada di situasi berkembangnya rumor online yang membahas politik sampai kebijakan sensor konten.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Di China, Sanggup 500 Retweet Berarti Dipenjara Tiga Tahun"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel